
Selasa, 25 November 2025, Kejaksaan Negeri Pemalang bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn., Irwansyah, S.H., M.H. (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Tengah) beserta jajaran secara daring.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., CN., M.M., menyampaikan pemaparan mengenai pokok perkara dan pertimbangan pengajuan keadilan restoratif. Kegiatan ini di dampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator Dian Awalina Rosilistiani, S.H., beserta Staf Seksi Tindak Pidana Umum.
Ekspose membahas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka berinisial AA dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan bukan residivis, masih berusia muda, memiliki itikad baik serta adanya kesediaan korban untuk berdamai.
Hasil ekspose menyetujui penerapan Keadilan Restoratif sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.












