
Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Pemalang menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif Tahun 2025 yang diikuti oleh Ibu. Rina Idawani, S.H., CN., M.M (Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang), Andy Listianto (Plt. Kepala Sub Bagian Pembinaan) dan Staf Pembinaan Kejaksaan Negeri Pemalang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 313 Tahun 2025 tertanggal 19 Juni 2025, yang mengatur tentang penetapan arsip yang sudah tidak digunakan lagi untuk dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan kertas menggunakan alat paper shredder atau mesin penghancur kertas sehingga seluruh dokumen, baik fisik maupun informasi yang terkandung di dalamnya, tidak dapat lagi dikenali ataupun dimanfaatkan.












