
KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG MENGGELAR RAPAT KOORDINASI KERJA SAMA PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL Pemalang, Senin (9/3/2026), – Kejaksaan Negeri Pemalang menggelar rapat koordinasi kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dan Instansi terkait dalam implementasi pidana alternatif non-pemenjaraan sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional. Kehadiran lintas institusi ini menegaskan komitmen bersama membangun sistem pemidanaan yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Pemalang Bapak. Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H., yang menekankan urgensi forum koordinasi agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, keseragaman prosedur akan mempermudah implementasi putusan pengadilan di lapangan. Kerja sama ini menjadi ruang kolaboratif dalam mendorong penerapan alternatif pemidanaan selain penjara. Ia menilai pidana kerja sosial mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus membantu proses reintegrasi pelaku.












