
Pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 pukul 09.55 sd 12.30 WIB bertempat di Ruang Kresna Hotel the winner jl. A. Yani No. 141 Pemalang telah dilaksanakan kegiatan Sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang Tahun 2026. Kejaksaan Negeri Pemalang turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Aditya Krisdamara, S.H. M.H. selaku Kasubsi I Intel Kejaksaan Negeri Pemalang.
Inti kegiatan Sidang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah proses musyawarah resmi untuk membahas, merumuskan, dan menetapkan besaran upah minimum yang berlaku di suatu kabupaten untuk tahun berikutnya. Secara ringkas, inti kegiatannya meliputi Pembahasan data ekonomi, Penyampaian usulan, Musyawarah dan negosiasi, Perumusan rekomendasi UMK dan Penetapan resmi. Tujuan utamanya adalah menjamin upah minimum yang layak bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Penetapan UMK harus dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan berdasarkan data yang akurat dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.












