
Kamis, 10 September 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang melaksanakan pemasangan plang penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 135 m² yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor: PRINT-1117/M.3.22/Fd.2/09/2026 tanggal 3 September 2026 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor: 152/Pid.B.Sita/2026/PN Pemalang tanggal 7 September 2026.
Tindakan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang pelunasan nasabah salah satu Bank BUMN di Kabupaten Pemalang Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-120/M.3.22/Fd.2/02/2026 tanggal 2 Februari 2026 atas nama Tersangka RK.












