
Pada hari Selasa, Tanggal 3 Maret 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang telah dilaksanakan kegiatan survei lapangan penilaian barang rampasan pada Kejaksaan Negeri Pemalang telah dilaksanakan oleh tim penilai dari KPKNL Tegal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan penilaian barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan direncanakan untuk segera dilakukan proses lelang ataupun penjualan langsung.
Tim penilai KPKNL Tegal melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek penilaian yang berada di lokasi penyimpanan barang rampasan Kejaksaan Negeri Pemalang. Dalam pelaksanaan survei, tim didampingi oleh Bapak. Irfan Harisman, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dan didampingi staf PAPBB guna memastikan kesesuaian antara data administrasi, dokumen pendukung, serta kondisi fisik barang yang dinilai.
Objek penilaian terdiri dari beberapa barang rampasan negara, seperti kendaraan bermotor , barang elektronik, peralatan dan mesin lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi identifikasi spesifikasi barang, pengecekan kondisi fisik, pencatatan kekurangan atau kerusakan, serta dokumentasi sebagai bahan analisis lebih lanjut.
Dalam proses penilaian, tim menerapkan pendekatan pasar dengan membandingkan harga barang sejenis di pasaran, serta mempertimbangkan kondisi aktual dan faktor penyusutan. Seluruh data yang diperoleh selama survei lapangan kemudian dianalisis secara profesional dan independen untuk menentukan nilai wajar masing-masing barang.












