
Kamis, 27 Agustus 2026. Kejaksaan Negeri Pemalang bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan Ekspose Permohonan Penyelesaian Perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ibu Waito Wongateleng, S.H., M.H. dan Asisten Tindak Pidana Umum, Ibu Dr. Indah Laila, S.H., M.H. beserta jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ibu Rina Idawani, S.H., CN., M.M., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pemaparan mengenai pokok perkara serta pertimbangan pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.












