
Rabu, 26 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Pemalang menerima Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang.












