

Kejaksaan Negeri Pemalang pada hari Selasa, 25 November 2025, telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRACHT). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ibu. Rina Idawani, S.H., CN., M.M. dan didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak. Bruriyanto Sukahar, S.H., serta turut dihadiri Nur Febrianto, A. Md. IP. S.H., M.M. (Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Pemalang), AKP Johan (Kasat Reskrim Polres Pemalang), Kapten Slamet (Pelaksana Sandi Intel Dandim 0711 Pemalang), Dian Jati Wiwoho, S.H. (Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pemalang) dan Fidiyatun, S. KM., M. Kes. (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari hasil perkara tindak pidana umum yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan serta komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.












