


Kejaksaan Negeri Pemalang melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kabupaten Pemalang dengan tema “Potensi Risiko Hukum pada Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ibu Rina Idawani, S.H., CN., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa BUMD sebagai entitas usaha milik Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Selain itu, beliau menegaskan pentingnya upaya pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan BUMD, serta menyampaikan secara singkat tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), Fadli Surahman, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), dan Muhammad Syarief Simatupang, S.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan Negeri Pemalang.
Kegiatan penerangan hukum ini dihadiri oleh Agung Eko Widodo, S.E., M.M. (Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Pemalang), Drs. Tutuko Raharjo, M.Si. (Asisten I sekaligus Komisaris LKM BKD), Bagus Sutopo, S.STP., M.AP. (Asisten II sekaligus Komisaris Bank BPR Pemalang), Dr., Drs. Moh. Sidik, M.Si. (Kepala Bapperida sekaligus Dewan Pengawas PDAM Tirta Mulya), serta para direksi BUMD yang meliputi PT BPR Pemalang, PT LKM BKD Pemalang, PDAM Tirta Mulya Pemalang, PT Aneka Usaha Pemalang, dan PT BPR BKK Taman Pemalang.












