



Kejaksaan Negeri Pemalang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2026, pada Rabu, 11 Februari 2026 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ibu Rina Idawani, S.H., CN., M.M., ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi terkait, para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Pemalang.
Adapun jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
A. Narkotika:
– Sabu-sabu : 124,2714 gram dari 4 perkara
– Tembakau sintetis : 11,98334 gram dari 2 perkara
B. Psikotropika:
– Hexymer: 136 butir dari 2 perkara
– Tramadol : 301 butir dari 2 perkara
– Double Y : 146 butir dari 1 perkara
C. Minuman beralkohol 590 buah dari 1 perkara
D. Barang lainnya : 137 buah












