
Pemalang, Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, bertempat di Pendopo Balai Desa Wanarata Kecamatan Bantarbolang, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dalam rangka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan narasumber, antara lain Bili Abi Putra, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Pemalang), Drs. Muh. Djazuli (Hakim Pengadilan Agama Pemalang), Kapten Inf Teguh Wibowo (Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang), Kapten Inf Sarmin (Danramil Bantarbolang), Aditya Krisdamara, S.H., M.H. (Kejaksaan Negeri Pemalang), Ipda Sumanto (Seksi Hukum Polres Pemalang), Fanani S.SIT (BPN Pemalang), serta Kepala Desa Wanarata, Elok Rahmawati, S.E. Turut hadir pula staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang beserta undangan lainnya.
Dalam penyuluhan hukum terpadu tersebut, para narasumber menyampaikan sejumlah materi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Drs. Muh. Djazuli memaparkan mengenai dispensasi kawin dan pelaksanaan persidangan elektronik, sementara Bili Abi Putra, S.H., M.H. menjelaskan mengenai mekanisme gugatan sederhana. Selanjutnya, Ipda Sumanto menyampaikan materi tentang pencegahan pungutan liar dan literasi digital, Aditya Krisdamara, S.H., M.H. memberikan paparan mengenai sistem pengelolaan dana desa, Fanani S.SIT menjelaskan upaya pencegahan sengketa pertanahan, dan Kapten Inf Teguh Wibowo menyampaikan materi terkait wawasan kebangsaan, bahaya komunisme, serta radikalisme.
Kepala Desa Wanarata, Elok Rahmawati, S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut dan mengajak seluruh peserta untuk memperhatikan materi dengan sungguh-sungguh. Melalui penyuluhan terpadu ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, tata kelola pemerintahan desa, serta nilai-nilai kebangsaan, sehingga dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum dan menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.












