
Bahwa pada hari Senin, 02 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khattab pada Pengadilan Agama Pemalang Kelas IA, telah dilaksanakan sidang gugatan perdata mengenai pencabutan kekuasaan orang tua dan penetapan wali bagi anak yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Muhammad Syarief Simatupang, S.H., dengan agenda pembacaan gugatan.
Sidang berjalan dengan lancar sampai dengan pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 09 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi serta pemanggilan kedua terhadap Tergugat oleh Majelis Hakim.












