
Pada Hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, Pukul 10.00 WIB s.d selesai bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi E-Berpadu oleh Pengadilan Negeri Pemalang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak. Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H. didampingi oleh jaksa fungsional dan staf bidang pidana umum. Selain itu kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pemalang, Polres Pemalang, Rutan Pemalang, Satpol PP Pemalang, serta Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Pemalang.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan penjelasan mengenai penggunaan aplikasi e-Berpadu sebagai sarana pertukaran dokumen perkara pidana secara elektronik antar aparat penegak hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Selain itu, dibahas pula tata cara pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Panitera Pengadilan Negeri Pemalang menyampaikan bahwa penerapan e-Berpadu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses penanganan perkara pidana serta memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak eksternal yang terlibat dapat memahami dan mengimplementasikan e-Berpadu secara optimal, sehingga pelayanan peradilan pidana dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan prinsip peradilan modern berbasis teknologi informasi serta penguatan sinergi antar aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pemalang.












