
Pada hari Kamis, 6 Agustus 2026 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pemalang menetapkan RK, mantan Account Officer/Mantri salah satu Bank BUMN di Pemalang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2024–2025.
Tersangka diduga menyalahgunakan dana pelunasan kredit milik 17 nasabah, dengan kerugian negara mencapai Rp749.117.500.
RK ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pemalang terhitung sejak 6 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.










