
Bertempat di Kejaksaan Negeri Pemalang, melalui Bidang Tindak Pidana Umum, pada Rabu, 28 Januari 2026, telah mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Hari ke-2 yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Jampidum, antara lain Zullikar Tanjung, S.H., M.H., Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., serta Dr. Darmukit, S.H., M.H. bersama Agustian Sunaryo, S.H., M.H., dengan materi strategis terkait koordinasi penyidik dan penuntut umum serta tata naskah penanganan perkara tindak pidana umum.
Bimbingan teknis ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur penegak hukum dalam implementasi KUHAP yang baru. Kegiatan ditutup secara resmi oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Bapak Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.












