
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ibu Rina Idawani, S.H., CN., M.M. menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Sheraton Surabaya Hotel. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman aparatur penegak hukum dalam menyongsong penerapan KUHAP yang baru.
Bimbingan teknis tersebut menghadirkan para narasumber kompeten di bidang hukum, di antaranya Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Dr. Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung), H. Bambang Myanto (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum), serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Materi yang disampaikan meliputi strategi Kejaksaan RI dalam penerapan KUHAP baru, konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea bargaining beserta tantangannya, serta problematika penerapan KUHP dan KUHAP dalam praktik peradilan.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Asisten Tindak Pidana Umum dan para Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Indonesia, serta peserta dari unsur Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud kesamaan persepsi dan sinergi antarpenegak hukum guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional.












