
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pemalang, Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H., mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara daring, pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber nasional, antara lain Prof. Dr. Asep Nana Mulyana (Jampidum) yang memaparkan strategi Kejaksaan RI menyongsong KUHAP baru, Dr. Prim Haryadi (Ketua Kamar Pidana MA) terkait Deferred Prosecution Agreement (DPA), H. Bambang Myanto (Dirjen Badilum) mengenai Plea Bargaining dan tantangannya, serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang mengulas problematika penerapan KUHP dan KUHAP.












