

Kamis, 11 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Pemalang bersama Polres Pemalang melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan tersangka R (37). Kegiatan dipimpin oleh Waka Polres Pemalang serta dihadiri oleh Stirman Eka Priya Samudra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pemalang) dan Muhammad Syarief Simatupang, S.H. (Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pemalang) selaku Jaksa Penuntut Umum. Rekonstruksi dilakukan untuk memverifikasi rangkaian peristiwa serta memperkuat alat bukti guna kepentingan proses penegakan hukum.












